TUGAS
“Kasus Korupsi Etika Bisnis
di Indonesia”
Disusun guna
menyelesaikan tugas mata kuliah
Etika
Bisnis
Dosen Pengampu : IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E., M.M
Disusun Oleh :
M. Fajar Aditiawan (01223006)
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA
2023
Korupsi merupakan tindakan
penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang untuk kepentingan pribadi atau golongan, dengan merugikan
keuangan negara atau masyarakat. Korupsi telah menjadi permasalahan serius di Indonesia,
merugikan negara, masyarakat, dan perekonomian. Tindak pidana korupsi di
Indonesia semakin meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitas, dan telah
merasuki berbagai aspek masyarakat. Korupsi juga mengancam lingkungan hidup,
lembaga-lembaga demokrasi, hak asasi manusia, dan hak-hak dasar. Meskipun sudah
ada lembaga pemberantasan korupsi, korupsi tetap menjadi masalah yang sulit
diatasi. Penanganan korupsi memerlukan upaya yang lebih luas, termasuk
penanaman nilai antikorupsi pada setiap individu. Korupsi juga menjadi
perhatian semua pihak, namun upaya pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas
menangkap koruptor, melainkan juga memerlukan kesadaran setiap individu untuk
taat pada undang-undang korupsi.
Umumnya, masalah etika
bisnis yang dihadapi dalam upaya korporasi mengembangkan bisnis adalah :
1. Penyuapan : Penyuapan
bertujuan memanipulasi pilihan seseorang dengan 'membeli' kebebasan memilih
orang itu melalui memberikan, menawarkan, mengiming-imingi sesuatu yang
berharga, dengan tujuan mempengaruhi orang itu melakukan pilihan, tugas maupun
kewajibannya. Sesuatu yang berharga itu bisa berupa barang, jasa, uang, jabatan
tertentu; dan dilakukan baik sebelum atau sesudah diberikan.
2. Pemaksaan : Pemaksaan
bertujuan mengendalikan orang lain lewat kekuatan atau ancaman, dengan akibat
buruk yang bisa langsung terjadi atau di kemudian hari, terhadap penerima
ancaman maupun orang dekatnya, ataupun terhadap masyarakat di mana orang yang
menerima ancaman menjadi anggota. Tujuan akhir ialah untuk melakukan atau tidak
melakukan apa yang dikehendaki oleh yang melakukan pemaksaan. Kekuatan pemaksa
bisa berupa kekuasaan yang lebih dimiliki pelaku ketimbang korban.
3. Penipuan Penipuan
korporasi. Penipuan didefinisikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja
dilakukan melalui pemalsuan keterangan tertulis maupun lisan yang secara umum
dilakukan untuk memberikan gambaran yang keliru mengenai keadaan sekarang, yang
telah lalu atau yang akan datang. Dari segi etika bisnis, penipuan merupakan
pelanggaran bisnis yang paling sering terjadi, mulai dari kebohongan
kecil-kecilan hingga yang bisa merusak perekonomian ataupun mengancam nyawa
manusia.
4. Diskriminasi Diskriminasi
merupakan tindakan yang tidak adil yang melakukan perbedaan terhadap seseorang
berdasarkan ras, usia, kebangsaan, jenis kelamin, agama maupun kepercayaan dari
orang itu ketika yang bersangkutan sedang dipertimbangkan untuk diberikan
sebuah pekerjaan, jabatan, hak maupun status tertentu. Diskriminasi terjadi
dalam hal seseorang memiliki semua kemampuan sama seperti orang lain, namun
dibedakan karena pertimbangan-pertimbangan yang sama sekali tidak terkait
dengan kemampuan profesionalnya. Diskriminasi pun terjadi jika perbedaan itu
dilakukan terhadap kelompok, bukan saja terhadap perorangan
Ada beberapa ciri-ciri
kejahatan bisnis yang perlu diketahui, yaitu white collar crime, occupational
crime, dan organized crime.
1. Kejahatan Kerah Putih
(White Collar Crime) : Kejahatan bisnis modern tersebut selalu diidentikkan
dengan white collar crime. Konsep white collar crime ini menunjukkan sekumpulan
tindak pidana yang melibatkan tindakan moneter dan ekonomi yang dilakukan oleh
orang-orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat. White
collar crime mengandung dua elemen, yaitu : Status pelaku tindak pidana
dan ejahatan tersebut berkaitan dengan karakter atau jabatan tertentu.
2. Kejahatan Jabatan
(Occupational Crimes) : Kejahatan jabatan dilakukan oleh individu-individu
sehubungan dengan jabatan mereka. Pada umumnya kejahatan ini melibatkan lebih
dari satu orang pejabat dari suatu badan hukum. Kejahatan jabatan ini juga
terdapat dalam ruang lingkup jabatan yang ada pada pelakunya. Jenis kejahatan
jabatan ini, antara lain pelanggaran hukum oleh para pengusaha, atau karyawan
yang menggelapkan uang perusahaan atau lembaga-lembaga pemerintah di mana
mereka bertugas.
3. Kejahatan yang Diorganisasi
(Organized Crimes) : Kejahatan yang diorganisasi sama dengan sindikat
kejahatan, seperti kejahatan kartel atau komplotan. Maksud organisasi dalam
konteks pembicaraan kejahatan yang diorganisasi ini adalah sekelompok orang
yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan. Sifat ilegal
organisasi tersebut merupakan ciri yang menonjol dalam kejahatan yang
diorganisasi.
Contoh Kasus :
Pengelolaan dana pensiun di
PT Asabri
Kasus korupsi ketiga
terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan dana investasi PT
Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara
sebesar Rp22,78 triliun.
Nilai kerugian timbul
sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan
keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012
hingga 2019, menurut Badan
Pemeriksa Keuangan RI.
Mereka yang terjerat kasus
ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson
International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo
Mediatama.
Benny sebelumnya telah
dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga
Pengadilan Tipikor Jakarta menihilkan vonisnya pada kasus ini. Sementara itu,
Teddy divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp750 juta
subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.
Lalu, Direktur Utama PT
Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT
Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah
divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.
Jajaran PT Asabri yang
terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016
Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding
menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny
Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).
Selanjutnya, Direktur
Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi
dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi
hukuman penjara selama 15 tahun. Terakhir,
Sumber
Informasi :
https://ayuraimanagement.blogspot.com/search/label/ETIKA%20BISNIS
Komentar
Posting Komentar