Langsung ke konten utama

Kasus Korupsi Etika Bisnis di Indonesia

 

TUGAS

 

Kasus Korupsi Etika Bisnis di Indonesia

 

Disusun guna menyelesaikan tugas mata kuliah

Etika Bisnis

Dosen Pengampu IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E., M.M

Disusun Oleh :

M. Fajar Aditiawan (01223006)

 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA  

2023



Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan pribadi atau golongan, dengan merugikan keuangan negara atau masyarakat. Korupsi telah menjadi permasalahan serius di Indonesia, merugikan negara, masyarakat, dan perekonomian. Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meningkat baik dari segi kuantitas maupun kualitas, dan telah merasuki berbagai aspek masyarakat. Korupsi juga mengancam lingkungan hidup, lembaga-lembaga demokrasi, hak asasi manusia, dan hak-hak dasar. Meskipun sudah ada lembaga pemberantasan korupsi, korupsi tetap menjadi masalah yang sulit diatasi. Penanganan korupsi memerlukan upaya yang lebih luas, termasuk penanaman nilai antikorupsi pada setiap individu. Korupsi juga menjadi perhatian semua pihak, namun upaya pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas menangkap koruptor, melainkan juga memerlukan kesadaran setiap individu untuk taat pada undang-undang korupsi.

 

Umumnya, masalah etika bisnis yang dihadapi dalam upaya korporasi mengembangkan bisnis adalah : 

1.    Penyuapan : Penyuapan bertujuan memanipulasi pilihan seseorang dengan 'membeli' kebebasan memilih orang itu melalui memberikan, menawarkan, mengiming-imingi sesuatu yang berharga, dengan tujuan mempengaruhi orang itu melakukan pilihan, tugas maupun kewajibannya. Sesuatu yang berharga itu bisa berupa barang, jasa, uang, jabatan tertentu; dan dilakukan baik sebelum atau sesudah diberikan.

2.    Pemaksaan : Pemaksaan bertujuan mengendalikan orang lain lewat kekuatan atau ancaman, dengan akibat buruk yang bisa langsung terjadi atau di kemudian hari, terhadap penerima ancaman maupun orang dekatnya, ataupun terhadap masyarakat di mana orang yang menerima ancaman menjadi anggota. Tujuan akhir ialah untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki oleh yang melakukan pemaksaan. Kekuatan pemaksa bisa berupa kekuasaan yang lebih dimiliki pelaku ketimbang korban.

3.    Penipuan Penipuan korporasi. Penipuan didefinisikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja dilakukan melalui pemalsuan keterangan tertulis maupun lisan yang secara umum dilakukan untuk memberikan gambaran yang keliru mengenai keadaan sekarang, yang telah lalu atau yang akan datang. Dari segi etika bisnis, penipuan merupakan pelanggaran bisnis yang paling sering terjadi, mulai dari kebohongan kecil-kecilan hingga yang bisa merusak perekonomian ataupun mengancam nyawa manusia.

4.    Diskriminasi Diskriminasi merupakan tindakan yang tidak adil yang melakukan perbedaan terhadap seseorang berdasarkan ras, usia, kebangsaan, jenis kelamin, agama maupun kepercayaan dari orang itu ketika yang bersangkutan sedang dipertimbangkan untuk diberikan sebuah pekerjaan, jabatan, hak maupun status tertentu. Diskriminasi terjadi dalam hal seseorang memiliki semua kemampuan sama seperti orang lain, namun dibedakan karena pertimbangan-pertimbangan yang sama sekali tidak terkait dengan kemampuan profesionalnya. Diskriminasi pun terjadi jika perbedaan itu dilakukan terhadap kelompok, bukan saja terhadap perorangan

Ada beberapa ciri-ciri kejahatan bisnis yang perlu diketahui, yaitu white collar crime, occupational crime, dan organized crime.

1.    Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime) : Kejahatan bisnis modern tersebut selalu diidentikkan dengan white collar crime. Konsep white collar crime ini menunjukkan sekumpulan tindak pidana yang melibatkan tindakan moneter dan ekonomi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat. White collar crime mengandung dua elemen, yaitu : Status pelaku tindak pidana dan ejahatan tersebut berkaitan dengan karakter atau jabatan tertentu.

2.    Kejahatan Jabatan (Occupational Crimes) : Kejahatan jabatan dilakukan oleh individu-individu sehubungan dengan jabatan mereka. Pada umumnya kejahatan ini melibatkan lebih dari satu orang pejabat dari suatu badan hukum. Kejahatan jabatan ini juga terdapat dalam ruang lingkup jabatan yang ada pada pelakunya. Jenis kejahatan jabatan ini, antara lain pelanggaran hukum oleh para pengusaha, atau karyawan yang menggelapkan uang perusahaan atau lembaga-lembaga pemerintah di mana mereka bertugas. 

3.    Kejahatan yang Diorganisasi (Organized Crimes) : Kejahatan yang diorganisasi sama dengan sindikat kejahatan, seperti kejahatan kartel atau komplotan. Maksud organisasi dalam konteks pembicaraan kejahatan yang diorganisasi ini adalah sekelompok orang yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kejahatan. Sifat ilegal organisasi tersebut merupakan ciri yang menonjol dalam kejahatan yang diorganisasi.

 

Contoh Kasus :

Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri

 

Kasus korupsi ketiga terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Mereka yang terjerat kasus ini, antara lain kakak-beradik Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama.

Benny sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta menihilkan vonisnya pada kasus ini. Sementara itu, Teddy divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.

Lalu, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat divonis nihil karena sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus PT Jiwasraya.

Jajaran PT Asabri yang terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 15 tahun) dan Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara (putusan banding menjadi 18 tahun penjara).

Selanjutnya, Direktur Keuangan PT ASABRI periode 2008-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto sama-sama dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Terakhir,

Sumber Informasi :

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html

https://ayuraimanagement.blogspot.com/search/label/ETIKA%20BISNIS

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20231120-tiga-kasus-korupsi-dengan-kerugian-negara-terbesar-di-indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Link Youtube Tugas Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Jasa Modeling

LINK YOUTUBE   “Tugas Corporate Social Responsibility Pada Perusahaan Jasa Modeling”   Disusun   guna menyelesaikan tugas   mata kuliah Etika Bisnis Dosen   Pengampu   :  IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E., M.M   Disusun   Oleh : M.   Fajar   Aditiawan   (01223006)   FAKULTAS   EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA    2024  

5 KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

TUGAS   “ 5 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis ” Disusun guna menyelesaikan tugas   mata kuliah Etika Bisnis Dosen Pengampu :  IGA AJU NITYA DHARMANI S.ST., S.E., M.M Disusun   Oleh : M.   Fajar   Aditiawan   (01223006)   FAKULTAS   EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA    202 3